indonesia_flag

Kamis, 25 September 2008

ws

Senin, 08 September 2008








Penerapan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan undang-undang Nomor 33 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah, telah mendorong munculnya aspirasi masyarakat di daerah untuk membentuk Kabupaten/Kota baru yang bersifat otonom. Sebab dengan status daerah otonom baru, mereka berharap akan memperoleh peluang untuk mengurus daerahnya sendiri dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Salah satu Kabupaten yang menjadi agenda pemekaran Kabupaten Toba Samosir adalah membentuk Kabupaten Samosir, yang berada di tengah-tengah propinsi Sumatera Utara. Untuk itu kajian peningkatan pemekaran Kabupaten Toba Samosir dengan melahirkan calon Kabupaten Samosir perlu segera dilakukan, mengingat sudah waktunya pelaksanaan undang-undang Nomor 22 Tahun 1999.

Oleh karena itu, kajian dan penelitian data perlu dilakukan untuk mendapatkan penilaian objektif dengan berdasar pada ketentuan yang berlaku mengingat bahwa pengelolaan potensi kekayaan yang ada di daerah memrlukan kajian dan pengaturan yang rasional, profesional dan bertanggung jawab sesuai dengan kondisi dan potensi daerah masing-masing.

Aspirasi masyarakat untuk memekarkan Kabupaten Samosir menjadi dua kabupaten, didasarkan pada desakan masyarakat wilayah Samosir dan DPRD Kabupaten Toba Samosir, maka Kabupaten Toba Samosir diusulkan dan direncanakan pemekarannya yaitu :

1. Kabupaten Toba Samosir (Induk) terdiri dari 10 (sepuluh) kecamatan yaitu Kecamatan Balige, Laguboti, Silaen, Habinsaran, Porsea, Lumbanjulu, Uluan, Pintu Pohan Meranti, Ajibata, dan Kecamatan Borbor.

2. Kabupaten Samosir (Calon) terdiri dari 9 (sembilan) kecamatan yaitu Kecamatan Pangururan, Sianjur, Mulamula, Simanindo, Nainggolan, Onan Runggu, Palipi, Ajibata, dan Sitio-tio.


Sesuai dengan aspirasi dan argumentasi masyarakat yang disampaikan kepada DPRD Kabupaten Toba Samosir dan Pemkab Toba Samosir serta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah ditindaklajuti aspirasi masyarakat tersebut dengan :

1. Keputusan DPRD Kebupaten Toba Samosir Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Samosir tanggal 20 Juni 2002.
2. Surat Bupati Toba Samosir Nomor 1101/Pem/2002 tanggal 24 Juni 2002 yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Utara.

3. Surat Bupati Toba Samosir Nomor 135/1187/Pem/2002 tanggal 3 Juli 2002 perihal laporan tentang aspirasi masyarakat Samosir untuk membentuk Kabupaten Samosir, yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Utara.

4. Undang-undang No. 36 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai tanggal 18 Desember 2003.


Terakhir, dari setiap argumentasi dan usulan DPRD dan Bupati Toba Samosir, usulan ini diakomodir dengan keluarnya

Terbentuknya Samosir sebagai kabupaten baru merupakan langkah awal untuk melalui percepatan pembangunan menuju masyarakat yang lebih sejahtera. Tujuan pembentukannya adalah untuk menegakkan kedaulatan rakyat dalam rangka perwujudan sosial, mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan untuk merespon serta merestrukturisasi jajaran pemerintahan daerah dalam rangka mempercepat proses pembangunan sehingga dalam waktu yang cukup singkat dapat sejajar dengan kabupaten lainnya, sehingga secara langsung akan mengangkat harkat hidup masyarakat yang ada di kabupaten Samosir pada khususnya, Provinsi Sumatera Utara pada umumnya.